Ketiga pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda di Depok dan Jakarta Barat.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengurai, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal peredaran narkoba di kawasan Beji, Depok.
Berangkat dari informasi tersebut, tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria berinisial S (32), warga Jakarta Barat yang diduga terlibat dalam peredaran sabu sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah dilakukan interogasi awal, tim memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan narkotika lainnya di sebuah kos-kosan kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, tim menangkap D (30) dan A (34), serta menemukan 11 bungkus besar sabu seberat 11 Kg dalam koper hitam.
“Kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial S, D, dan A dengan barang bukti sabu seberat 11 Kg,“ kata Ade Chandra, Sabtu, 12 Juli 2025.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti timbangan digital, plastik klip besar, dan beberapa unit ponsel. Sabu ini berasal dari jaringan Sumatera yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: