Pelecehan Anak di Bawah Umur, 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 30 Juni 2025, 04:57 WIB
Pelecehan Anak di Bawah Umur, 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku
Gedung Satreskrim Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang/Istimewa
rmol news logo Satu orang tersangka dengan inisial C (45), ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.

?Tersangka dibekuk satuan Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu malam, 28 Juni 2025.

?"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, dikutip RMOLJateng, Minggu 29 Juni 2025.

?Dari laporan dari keluarga korban, diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban saat kedua orang tua korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

?"Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan Mei 2025," jelas Kapolres Pemalang.

?"Kemudian, melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," kata Kapolres Pemalang.

?Atas perbuatan tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

?"Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," ujar Kapolres Pemalang.

?Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 15 (1) huruf g jo. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

?Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang menyampaikan imbauan kepada masyarakat, agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang.

?"Selain melakukan pengawasan melekat, harap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dari setiap anggota keluarga," imbau Kapolres Pemalang.

?Himbauan dari Polres Pemalang untuk masyarakat jika menemukan atau mendapati hal-hal yang mencurigakan untuk segera melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA