Korban dicabuli di kamar mandi minimarket dengan iming-iming
to up pulsa game online.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan, awalnya korban berniat
top up Rp30 ribu. Namun, pelaku yang merupakan kasir minimarket itu menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis.
"Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," kata Kompol Rabiin dalam keterangannya Senin 16 Juni 2025.
Akhirnya terjadilah peristiwa pencabulan tersebut di dalam kamar mandi.
"Kemudian pelaku memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu kepada korban," kata Rabiin.
Setelah mendapatkan
top up yang diinginkan, korban bermain seperti biasa bersama teman-temannya.
Namun selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," kata Rabiin.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
BERITA TERKAIT: