Terbukti Langgar Kode Etik DPR

Ahmad Dhani Disanksi Teguran Lisan dan Wajib Minta Maaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 07 Mei 2025, 12:09 WIB
Ahmad Dhani Disanksi Teguran Lisan dan Wajib Minta Maaf
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani/RMOL
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya. 

Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Pengadu.

Ahmad Dhani diketahui diperiksa terkait dua aduan sekaligus, yakni pernyataan kontroversialnya mengenai naturalisasi pemain sepak bola serta laporan Ryen Pono.

“MKD memutuskan bahwa Teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan. Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI,” ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan amar putusan sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu 7 Mei 2025. 

Dek Gam menegaskan bahwa MKD memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memutuskan laporan tersebut. 

Selanjutnya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Teradu. 

Selain itu, Ahmad Dhani diwajibkan untuk meminta maaf kepada Pengadu paling lambat dalam waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA