Dari pengungkapan ribuan kasus itu, penyidik telah menangkap total 2.038 pelaku, salah satunya merupakan mantan anak buah dari gembong narkoba, Fredy Pratama.
"Tidak secara langsung, tapi dia merupakan dulunya kaki-kaki tangan daripada Fredy itu," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 April 2025.
Lanjut dia, dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ganja, sabu, ekstasi, sampai tembakau sintetis dengan berat total mencapai 315,7 kilogram.
Ahmad David menambahkan bahwa pengungkapan kasus ganja dengan barang bukti seberat 125 kilogram jaringan Sumatera Utara-Jakarta di wilayah Jatiasih, Bekasi, pada Rabu, 26 Februari 2025 dengan pelaku berinisial AJK dan SA.
"Menggunakan modus operandi disembunyikan dalam karung beras dan dibawa dengan mobil," jelasnya.
Lalu, pengungkapan sabu dengan berat 30,7 kilogram jaringan Sumatra Utara-Jakarta dengan tersangka I dan RR pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Modusnya, I dan RR mengangkut sabu dengan mobil bak terbuka yang ditutupi buah pisang.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Adapun usai disita, barang bukti narkoba langsung dimusnahkan dengan menggunakan mesin insenerator sebagai wujud transparansi polisi.
BERITA TERKAIT: