Anggota Bawaslu Serang, Abdul Holid Jamar menjelaskan, pihaknya hanya berwenang memproses penanganan pelanggaran pada operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 12 orang.
"(Sebanyak) 12 orang itu kan pas tanggal 18 (April 2025) itu diamankan Polda kemudian dibawa ke Bawaslu. Nah ini sudah kami mintai keterangan. Karena prinsipnya kami ini kan bukan penyidik dan bukan ini (aparat keamanan)," ujar Holid kepada
RMOL, Senin, 28 April 2025.
Selain itu, dia juga menegaskan kewenangan Bawaslu melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ada pada pelanggaran pemilihan, bukan penanganan pidana umum.
"Kami juga secara kewenangan tidak punya wewenang untuk mengamankan, menahan. Jadi, setelah kami periksa ya yang bersangkutan sudah pulang lagi," jelasnya.
Kendati begitu, Holid memastikan penanganan pelanggaran politik uang di PSU Pilkada Serang 2025 terus berjalan, dan akan terus meminta keterangan dari berbagai pihak. Termasuk pelaku yang dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Tapi paling tidak kami menekankan untuk kooperatif, ketika sewaktu-waktu kami membutuhkan informasi atau mengklarifikasi mereka bersedia," katanya.
"Kemarin juga ada beberapa (pelaku) yang kami datangi kembali untuk dimintai keterangan lebih dalam lagi," demikian Holid.
BERITA TERKAIT: