Polda Metro Pastikan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 28 Maret 2025, 18:40 WIB
Polda Metro Pastikan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Maret 2025/RMOL
rmol news logo Program pembebasan denda atau pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diterapkan di Jawa Barat tidak berlaku bagi Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menegaskan, hingga kini tidak ada program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.

"Itu (pemutihan) di Jawa Barat," kata Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Maret 2025.

Depok dan Bekasi masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun kedua kota tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah setempat terkait dengan program pemutihan pajak kendaraan.  

"Bekasi, Depok itu ada (pemutihan)," kata Latif.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar telah berlaku sejak 20 Maret dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang. Program ini diharapkan bisa menarik kesadaran masyarakat untuk membayarkan pajak daerah.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA