Mereka dihukum mendorong sepeda motornya dengan bertelanjang dada sampai ke Polrestabes Semarang.
Informasinya, mereka berkonvoi usai acara kopi darat (kopdar) di Kendal pada Sabtu malam, 22 Maret 2025. Sepanjang perjalanan mereka membawa spanduk sambil menyalakan petasan.
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengatakan, tindakan represif pembubaran harus dilakukan karena aksi konvoi mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat.
"Informasi adanya aksi kita dapatkan di perbatasan Semarang dan Kendal," kata Kapolrestabes Semarang dikutip dari
RMOLJateng.
Ratusan orang tersebut juga ketahuan membawa senjata tajam dan menyembunyikan minuman keras.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: