Dorongan ini disampaikan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi MinyaKita yang mengurangi takaran kemasan di Depok, Jawa Barat.
"Untuk efek jera, kedua PT (MSI dan ARN) kami usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag," kata Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Pelakunya, baik perorangan dan korporasi yang terbukti melakukan kecurangan dalam kasus ini diharapkan bisa disanksi berat.
"Untuk sanksi ada (dasar) Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, disanksinya cukup berat," sambung Helfi.
Penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen di sebuah gudang kawasan Depok, Jawa Barat pada Minggu, 9 Maret 2025.
Penyidik menemukan minyak goreng MinyaKita dengan volume lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan. Minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
"Jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," tandasnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng MinyaKita kemasan
pouch bag siap distribusi, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan AWI sebagai tersangka karena mengelola MinyaKita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Depok. Tempat tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
BERITA TERKAIT: