Kebijakan itu berlaku mulai Senin 24 Februari 2025 dan diterapkan di Tol Dalam Kota (Dalkot) dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat pukul 18.00-20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengklaim diskresi tersebut berhasil mengurai kemacetan di Jalan Tol Dalam Kota.
Meski begitu, Latif mengatakan, diskresi tersebut membutuhkan kesadaran dan kerja sama pengendara.
"Tentunya ini sangat-sangat perlu kesadaran dan kerja sama dengan masyarakat,” kata Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 27 Februari 2025.
Untuk memastikan regulasi berjalan lancar, Latif memastikan pihaknya telah menempatkan beberapa petugas di titik-titik tertentu untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Sehingga fungsi bahu jalan yang pada umumnya dilalui kendaraan prioritas seperti ambulans atau pemadam kebakaran tetap bisa berjalan dengan lancar.
“Seharusnya kalau ada ambulans, ada pemadam kebakaran, ya bukan hanya di jalan tol, dimana pun ini prioritas. Apalagi ini sudah ada kekhususan," kata Latif.
Latif menambahkan, petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini.
BERITA TERKAIT: