"Kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN," kata Dirtipidum Brigjen Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin 17 Februari 2025.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, juga mengonfirmasi ada sejumlah orang dari kliennya yang dimintai keterangan oleh penyidik.
"Beberapa anggota dari TRPN memang sudah diperiksa dan ada yang sedang diperiksa. Jadi sedang diperiksa, berproses tentunya," ucap Deolipa.
Di sisi lain, TRPN telah merampungkan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Adapun pembongkaran dilakukan secara mandiri usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek tersebut pada 15 Januari 2025 karena belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Pagar laut sudah dibongkar dan selesai. Saat ini tinggal proses perapihan yang diperkirakan rampung minggu atau Senin (17 Februari 2025) mendatang," kata Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, kepada wartawan pada Sabtu, 15 Februari 2025.
"Tinggal mengurus PKKPRL saja, mungkin butuh waktu dua sampai tiga bulan lagi," sambungnya.
PT TRPN berharap dapat menyelesaikan proses perizinan untuk melanjutkan proyek pembangunan pelabuhan perikanan yang sesuai dengan regulasi.
Proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor perikanan di Jawa Barat, sekaligus menjadi contoh baik dalam penerapan tata kelola ruang laut yang berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: