Ia telah menyetujui izin pemasaran produk Jiwasraya
Saving Plan. Pemberian izin itu diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di mana, PT Asuransi Jiwasraya tengah dalam kondisi keuangan yang tidak sehat (insolvent). Sehingga tak bisa memasarkan produk asuransi.
Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
LHKPN IsaBerdasarkan situs LHKPN KPK yang dilansir pada Sabtu 8 Februari 2025, Isa tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 38 miliar. Kekayaan itu dilaporkannya pada 29 Februari 2024 sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu.
Berikut rincian kekayaan Isa:
- Enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tangsel, Jaksel, dan Tasikmalaya, dengan nilai Rp 8.837.205.000;
- Tiga unit kendaraan mobil berupa Toyota Camry, Mazda CX5; dan Hyundai Ioniq 5, senilai Rp 1.500.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 504.064.000
- Surat berharga: Rp 19.520.346.454
- Kas dan setara kas: Rp 5.789.149.834
- Harta lainnya: Rp 3.120.071.794
- Utang: Rp 302.916.587
Dengan demikian, total kekayaan Isa tercatat Rp 38.967.920.495.
BERITA TERKAIT: