Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) merupakan hasil sidang etik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Terkait dengan hasil putusan sidang etik, Bintoro menyatakan banding.
Sementara itu, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani sidang etik dengan belasan saksi yang masih akan dihadirkan.
"AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama," jelas Choirul.
Sebelumnya, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun dan ditempatkan khusus atau patsus selama 20 hari.
Sementara, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga disanksi PTDH.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif dan Bayu menjadi perhatian publik karena menyeret nama perwira Polres Metro Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT: