Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena diduga kuat, uang pengoperasi hotel merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol).
“Kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf pada Senin, 6 Januari 2025.
Kendati demikian, pemberhentian operasional hotel pun bakal dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Akan kita lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara terkait masalah personal hotel itu sendiri,” terangnya.
Bareskrim Polri menyita Hotel Arrus di Semarang terkait dugaan TPPU perjudian online.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penelusuran terkait tiga situs yakni javabet, agen138, dan judi bola.
Sejauh ini, lanjut dia, hotel itu dikelola PT Arta Jaya Putra dan memiliki nilai aset sebesar Rp200 miliar. Diduga kuat dalam pengoperasiannya, hotel ini mendapat bagian dari hasil judi online (judol).
Sebab saat ditelusuri penyidik, ada transaksi melalui rekening hasil judi online dari seseorang berinisial FH ke lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.
Selain menyita hotel, penyidik juga memblokir 17 rekening yang berisi Rp72 miliar.
BERITA TERKAIT: