Dua pelaku pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba di dua lokasi berbeda.
Kapolres
Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, melalui KBO Satresnarkoba,
Ipda Ahmad Jhony, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah
MR (29) warga Suradadi dan MAM warga Warureja. Saat dilakukan
penggeledahan, keduanya ditemukan memiliki paket ganja kering siap edar.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka meliputi:
2 linting ganja kering dengan berat bruto 0,78 gram;
1 linting ganja kering dengan berat bruto 0,30 gram;
3 paket ganja kering dibungkus kertas minyak dengan berat bruto 7,11 gram;
1 paket ganja kering dibungkus kertas minyak coklat berisolasi putih bening dengan berat bruto 45,44 gram;
Ganja kering dalam kotak plastik putih bening dengan berat bruto 19,78 gram;
Uang tunai hasil transaksi;
Dua unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor.
Ipda
Ahmad Jhony menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan
lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Kami akan
terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba sesuai
amanat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya
dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Minggu, 15 Desember 2024.
Selain
itu, pihak Polres Tegal juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif
dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas
mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami untuk menciptakan Tegal yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Dengan
penangkapan ini, Polres Tegal kembali membuktikan komitmennya dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait bahaya
peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
BERITA TERKAIT: