Akibatnya, dia pun kembali diringkus Polisi.
Tersangka yang tinggal di kos Jalan Dukuh Kupang Timur ini ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat total 48,97 gram yang belum sempat diedarkan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan memaparkan, JW memecah sabu tersebut ke dalam kemasan kecil seberat 4 gram per paket untuk memudahkan penjualan.
"Tersangka menjual sabu per gram dengan harga bervariasi, tergantung pembelinya," jelas Suria, diwartakan
RMOLJatim, Sabtu, 30 November 2024.
JW mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus buron. Ia membeli sabu tersebut seharga Rp50 juta per 50 gram, kemudian dibagi dan dijual kembali dengan keuntungan Rp500 ribu per gram.
JW diketahui mengambil sabu yang disimpan dalam bungkus bekas permen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, dekat SPBU.
Rupanya kasus ini bukan yang pertama bagi JW. Ia sebelumnya pernah dipenjara untuk kasus yang sama pada 2015 dan 2021.
"Kami masih mendalami jaringan ini dan memburu bandar S yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," tegas Suria.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat-alat pengemasan dari kos tersangka.
JW kini harus kembali menghadapi jerat hukum yang kemungkinan akan memberatkan vonisnya sebagai residivis.
BERITA TERKAIT: