Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan, jelang 13 hari pemungutan dan penghitungan suara, jajaran pengawas harus mencantumkan LHP tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2024.
"LHP ini harus dilakukan secara detail dan tidak dilakukan secara apa adanya, apalagi asal-asalan," ujar Lolly dalam keterangan tertulis pada laman bawaslu.go.id, dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
Di samping itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu juga mendorong, LHP dipegang oleh seluruh divisi yang ada di Bawaslu daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada 2024.
Pasalnya, LHP Bawaslu untuk Pilkada 2024 akan menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bukan hanya divisi pencegahan, semua divisi harus bisa terlatih membuat LHP sehingga memaksimalkan pengawasan serta semua divisi turun mengawasi pada tahapan yang krusial ini," urainya menegaskan.
Oleh karena itu, Lolly berharap pada tahapan-tahapan yang sifatnya krusial, jajaran pengawas tidak ada yang luput dalam konteks pengawasan.
"Saya berharap tidak ada kelalaian apalagi kebingungan dalam melakukan pengawasan pada tahapan sekarang yang krusial ini," demikian Lolly menambahkan.
BERITA TERKAIT: