Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Gagalkan Peredaran 642 Kg Ganja di Tangsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 25 Oktober 2024, 03:17 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 642 Kg Ganja di Tangsel
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan/Humas Polres Tangsel
rmol news logo Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan membekuk 15 tersangka terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, dari 15 tersangka, delapan di antaranya terkait kasus 642 Kg ganja.

"Barang bukti sabu 7,8 Kg dengan 4 tersangka dan serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 Kg dengan 3 tersangka," kata AKBP Victor kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan, ada berbagai modus operandi yang dilakukan  para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Modus operandi peredaran ganja dijual melalui media sosial, dimana dikendalikan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Bachtiar.

Untuk modus operandi sabu disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas. Peredarannya dikendalikan jaringan internasional dari Afrika.

"Sedangkan untuk MDMA modus operandinya disimpan menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabui petugas, dikendalikan jaringan internasional dari China," kata Bachtiar. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA