Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, dari 15 tersangka, delapan di antaranya terkait kasus 642 Kg ganja.
"Barang bukti sabu 7,8 Kg dengan 4 tersangka dan serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 Kg dengan 3 tersangka," kata AKBP Victor kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.
Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan, ada berbagai modus operandi yang dilakukan para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Modus operandi peredaran ganja dijual melalui media sosial, dimana dikendalikan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Bachtiar.
Untuk modus operandi sabu disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas. Peredarannya dikendalikan jaringan internasional dari Afrika.
"Sedangkan untuk MDMA modus operandinya disimpan menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabui petugas, dikendalikan jaringan internasional dari China," kata Bachtiar.
BERITA TERKAIT: