Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ayah Jual Anak Kandung di Tangerang, Uangnya Untuk Main Judi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 07 Oktober 2024, 20:55 WIB
Ayah Jual Anak Kandung di Tangerang, Uangnya Untuk Main Judi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat sesi wawancara dengan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (7/10)./RMOL
rmol news logo Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ayah berinisial RA (36) dalam kasus perdagangan orang. Dalam kasus ini RA ditangkap karena menjual bayi kandungnya yang masih berusia 11 bulan senilai Rp 15 juta kepada orang lain.
A
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.

Kombes Ade menambahkan, RA menjual anak kandung itu kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK dan MO yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“HK dan MO juga sudah ditangkap, mereka suami istri,” ucap Ade.

Kini ketiga tersangka masih menjalani penahana ndi Polres Metro Tangerang.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU 21 / 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 8 UU 35 / 2014 tentang perubahan UU 23 / 2002 Tentang Perlindungan Anak.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA