A
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.
Kombes Ade menambahkan, RA menjual anak kandung itu kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK dan MO yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“HK dan MO juga sudah ditangkap, mereka suami istri,” ucap Ade.
Kini ketiga tersangka masih menjalani penahana ndi Polres Metro Tangerang.
Mereka bakal dijerat dengan Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU 21 / 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 8 UU 35 / 2014 tentang perubahan UU 23 / 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: