Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp3,4 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 05 Oktober 2024, 04:29 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp3,4 Miliar
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung (tengah)/Ist
rmol news logo Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke luar negeri. Satu tersangka ditangkap polisi.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan tersangka laki-laki berinisial OP (47) ditangkap di Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis (3/10) pukul 23.15 WIB. 

OP menjemput BBL tersebut dari Banten dan ditangkap saat hendak mengantar ke gudang di Kosambi, Tangerang.

“Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, OP dibekuk tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta. Polisi kemudian menemukan koper berisi 85.129 ekor benih lobster yang dibawa OP,” kata Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (4/10).

“Didapati satu buah koper dan lima kantong plastik besar warna hitam yang diketahui berisi benih bening lobster. Setelah itu terhadap barang bukti dan satu orang laki-laki atas nama OP diamankan," jelasnya. 

Dia menyebut OP membawa benih bening lobster ini dari daerah Binuangeun, Malingping, Banten. Rencananya, benih lobster itu akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Dari tindakan OP itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.404.920.000.

Atas perbuatannya itu, OP dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA