Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan kronologi pengungkapan bermula dari tersangka Andrew Andika menghubungi tersangka FA untuk menonton konser di wilayah Jakarta Selatan.
Adapun kelima temannya YF (26), AK (31), EZ (30), dan dua orang perempuan BL (23), VA (30) serta EC yang buron.
Tersangka F bersama 5 orang lain saat itu memang berada di hotel di Jakarta Selatan.
“Mereka pergi nonton konser, dan kemudian melanjutkan untuk melakukan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat,” kata Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10).
Narkoba yang digunakan untuk pesta narkoba dibawa oleh F dari hotel Jakarta Selatan itu.
"Kami melakukan penangkapan terhadap saudara AA di sebuah rumah tempat tinggal di daerah Bogor pada hari kamis kurang lebih pukul 17.00 WIB, dan kemudian berikutnya kami juga melakukan penangkapan terhadap 5 orang teman yang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan, yaitu hotel yang tempat semula mereka berada,” imbuhnya.
Kini para tersangka, dijerat dengan polisi Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun.
BERITA TERKAIT: