Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Positif Nyabu, Polisi Tetapkan Artis Andrew Andika dan 5 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 01 Oktober 2024, 18:50 WIB
Positif Nyabu, Polisi Tetapkan Artis Andrew Andika dan 5 Tersangka
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dan jajaran, saat konferensi pers kasus narkoba yang menyeret artis Andrew Andika di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10)/Ist
rmol news logo Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan publik figur Andrew Andika dan 5 orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Mereka masing-masing berinisial Andrew Andika (36),YF (26), AK (31), EZ (30), dan dua orang perempuan BL (23), VA (30).

“Dari 6 orang yang kami amankan ini, ini baru pertama kali mereka tertangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba, narkotika dan psikotropika,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10).

Para tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pertama di sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (26/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kedua yaitu pada kamis 26 September 2024 pukul 22.00 WIB di salah satu kamar hotel di daerah Jakarta Selatan,” kata Arsya.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik 1 plastik klip kecil yang berisikan bekas narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong dan pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram.

Kini para tersangka, dijerat dengan polisi Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA