Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangkut Kasus Sabu, Artis Andrew Andika Minta Maaf ke Publik dan Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 01 Oktober 2024, 21:07 WIB
Tersangkut Kasus Sabu, Artis Andrew Andika Minta Maaf ke Publik dan Keluarga
Andrew Andika/Ist
rmol news logo Publik figur Andrew Andika meminta maaf karena dirinya terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sampai ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Saya mau minta maaf kepada keluarga saya, keluarga besar saya, pada istri dan anak saya,” kata Andrew dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada hari Selasa (1/20).

Di sisi lain, Andrew juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, sebab dirinya telah teredukasi.

Dari edukasi itulah, Andrew menyesal mengonsumsi barang haram dan mengajak seluruh pihak untuk menjauhi narkoba.

“Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat khusus Satresnarkoba karena telah memberikan yang terbaik untuk saya, sudah mengedukasi saya tentang narkotika. Intinya untuk semua jangan sampai kena narkoba,” kata Andrew.

Sebelumnya para tersangka yakni (36),YF (26), AK (31), EZ (30), dan dua orang peremluan BL (23), VA (30) ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pertama di sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (26/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua yaitu pada kamis 26 September 2024 pukul 22.00 WIB di salah satu kamar hotel di daerah Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik 1 plastik klip kecil yang berisikan bekas narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong dan pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram.

Kini para tersangka, dijerat dengan polisi Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA