Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Pemuda Diringkus Polisi Imbas Beli Sabu Via Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 20 September 2024, 05:15 WIB
Dua Pemuda Diringkus Polisi Imbas Beli Sabu Via Online
AS (27) dan DS (24)/Ist
rmol news logo Polisi meringkus dua orang laki laki asal Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang dibeli via online pada Kamis (19/9).

Pelaku AS (27) dan DS (24), keduanya ditangkap petugas, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Tirtaria, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 buah plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu dari dalam kantong jaket salah satu pelaku yaitu AS (27).

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, keduanya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Ipda Alan Ridwan dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kapolsek menambahkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan membeli secara online dengan cara mapping.

“Belinya patungan, pengakuannya mau dipakai sama sama dirumah kakak salah satu pelaku di wilayah Jatimulyo, Lampung Selatan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku membeli paket kecil sabu tersebut seharga Rp150 ribu.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 paket plastik klip kecil sabu, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih.

“Terhadap kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 112 subsider Pasal 114, Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA