Kali ini, Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi patsus kepada Bripda WSN (24) lantaran diduga melakukan penipuan terhadap warga bernama Makmurdin Muslim (27) modus menjanjikan lowongan pekerjaan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
"Terduga pelanggar kami patsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan kepada
RMOL, Sabtu (14/9).
Selain penempatan khusus, bila terbukti bersalah Bripda WSN juga akan menjalani sanksi kode etik lainnya.
"Sudah kami tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu, untuk pidananya ditangani Reskrim," kata Bambang.
Bripda WSN sebelumnya dilaporkan oleh Makmurdin ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin (13/9). Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/ 5462 / IX /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kepada korban, Brida WSN, menjanjikan akan masuk sebagai karyawan melalui jalur tidak resmi untuk posisi teknisi, dengan membayar sejumlah uang.
"Kerugian saya Rp50 juta. Transfer Rp25 juta bulan Mei 2024, kemudian Juli Rp10 juta dan Agustus Rp15 juta," kata Makmurdin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (13/9).
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga memberikan sanksi serupa kepada Aipda P usai melakukan pungutan liar alias pungli di Samsat Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT: