Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, nilai tahun 2025 itu merujuk Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan nomor S-612 dan juga Menteri Bappenas B-480.
"Ditetapkan sebesar Rp2.416.945.124.000 (2,41 triliun rupiah) yang terdiri atas dua program," ujar Bagja.
Dia memaparkan, program pertama adalah Dukungan Manajemen dengan nilai mencapai Rp2.288.345.458.000 (2,28 triliun rupiah).
"Yang terdiri atas operasional pertama Rp854.082.551.000 (854,08 miliar rupiah) atau 3 persen, operasional kedua Rp987.780.033.000 (987,78 miliar rupiah), dan juga non operasional Rp446.480.834.000 (446,48 miliar rupiah)," urainya.
Kemudian program kedua, disebutkan Bagja adalah Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi, dengan nilai sebesar Rp128.599.666.000 (128,59 miliar rupiah).
"Yang terdiri atas non operasional Rp88.480.000.000, dan program prioritas nasional Rp40.119.666.000 (40,1 miliar rupiah)," sambungnya menjelaskan.
Adapun untuk distribusi anggaran pusat dan daerah, juga disampaikan Bagja di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR agar mendapat persetujuan.
Jika melihat rincian anggaran pusat dan daerah, kebanyakan penyerapan anggaran Bawaslu tahun 2025 lebih banyak berasal dari daerah.
"Bawaslu Pusat Rp 925.980.998.000 (925,98 miliar rupiah) sebesar 38,3 persen, Bawaslu Provinsi Rp 164.822.287.000 (164,82 miliar rupiah) 6,8 persen, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Rp 1.326.141.839.000 (1,32 miliar rupiah) 54,9 persen," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: