Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Cuma Putusan MK 90, MK 60 Wajib Dipatuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 22 Agustus 2024, 10:48 WIB
Jangan Cuma Putusan MK 90, MK 60 Wajib Dipatuhi
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno/RMOL
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak konsisten dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menjelaskan, pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 semua pihak tegak lurus menjalankan dan mematuhinya.

Padahal putusan itu sangat kontroversial dan tetap dijadikan dasar konstitusional untuk syarat usia pencalonan presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024. Alhasil, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melenggang masuk kontestasi Pilpres 2024.

"Kini, MK sudah putuskan ambang batas pilkada diturunkan melalui putusan No 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. Mestinya semua pihak patuh," kata Adi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Putusan MK 60 membolehkan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Hal ini dinilai akan menambah dinamika dalam pemilihan kepala daerah.

"Jangan mau enaknya saja. Nomor 90/PUU-XXI/2023 dipatuhi, yang sekarang tidak!" tegas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Adi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses demokrasi di Indonesia harus menunjukkan sikap yang konsisten dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan, tanpa kecuali. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA