Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Belum Putuskan Pencatutan KTP Masuk Pelanggaran Pidana atau Administrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 17 Agustus 2024, 04:10 WIB
Bawaslu Belum Putuskan Pencatutan KTP Masuk Pelanggaran Pidana atau Administrasi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo/Ist
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta belum menentukan pencatutan nama warga untuk paslon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan masuk pelanggaran pidana atau administrasi. 
HUT 79 RI

Hingga kini, Bawaslu Jakarta masih menunggu laporan resmi dari masyarakat yang tidak terima namanya dicatut padahal mereka tidak memberikan dukungan kepada Dharma-Kun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, masyarakat bisa membuat laporan resmi kepada kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ataupun tingkat Kabupaten/Kota jika merasa namanya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun. 

Nantinya pelapor akan mengisi formulir laporan itu dan Bawaslu akan mengeceknya, apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.

“Apakah laporan ini sudah memenuhi syarat, apakah kategori pelanggaran adminstrasi atau pidana atau pelanggaran hukum lainnya. Itu yang kami akan kerjakan,” kata Benny di di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (16/8).

Benny mengatakan, langkah ini merupakan bentuk respons Bawaslu untuk menanggapi banyaknya warga yang protes karena namanya dicatut untuk Dharma-Kun. 

Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti kegundahan masyarakat tersebut demi menemukan titik terang.

“Sebagai pengawas Pemilu punya tugas mengawasi seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pilkada, salah satunya proses dalam verifikasi administrasi, verifikasi faktual calon independen,” kata Benny.

“Nah maka dari itu, setelah kejadian ini ramai di publik, tentu kami punya tugas kepada masyarakat yang merasa dicatut namanya silakan mengadu kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, nanti akan kami tindaklanjuti,” sambungnya.

Menurut dia, sebetulnya warga juga bisa melaporkan hal ini melalui nomor pusat pengaduan WhatsApp Bawaslu. Untuk nomor yang dapat dihubungi bisa mengakses website Bawaslu yaitu https://jakarta.bawaslu.go.id.

“Bisa juga warga melapor melalui WhatsApp Center kami, jadi masyarakat silakan memberikan informasi awal kepada kami, dan kami akan menindaklanjuti. Memang kalau laporan itu semestinya resmi ya, harus datang ke kantor untuk mengisi formulir dan petugas kami akan melayani,” kata Benny.

Kata dia, pengaduan secara informal sebetulnya sudah diterima Bawaslu dari berbagai pihak. Namun laporan di dalam penanganan pelanggaran itu, idealnya bersifat resmi dengan mengisi formulir.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat, kalau misal ada dukungan tidak benar, itu bisa melaporkan ke Bawaslu. Kami akan merespons laporan itu dengan cepat,” kata Benny.

Benny juga belum bisa memutuskan apakah kasus ini bisa membatalkan proses pendaftaran Dharma-Kun atau tidak. Bawaslu akan mengoordinasikan hal ini terlebih dahulu kepada KPU selaku penyelenggara Pemilu.

“Kami belum bisa sejauh itu (membatalkan pencalonan Dharma-Kun),” pungkas Benny.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA