Hal tersebut disampaikan Anggota KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, dalam siaran ulang jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, yang diakses
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui Youtube, Kamis (29/8).
Doddy mengatakan, KPU DKI Jakarta tetap mengikuti proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada Dharma-Kun, terkait pencatutan data warga sebagai syarat dukungan pencalonan perseorangan.
"Untuk proses di Bawaslu kami menghormati dan menghargai proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang masih berjalan," ujar Doddy.
Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu DKI Jakarta itu memastikan, tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang tengah berjalan akan terus berlanjut, sembari menunggu hasil penanganan pelanggaran pidana pilkada oleh Bawaslu.
"Tentu kami menunggu sepeti apa hasilnya, dan kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," demikian Doddy menambahkan.
BERITA TERKAIT: