Jurubicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan hal tersebut setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus.
"Penyelidikan atau pengumpulan informasi dari Densus 88 mendapatkan bahwa HOK merupakan seorang simpatisan Daulah Islamiyah, dalam hal ini ISIS, yang bersangkutan sudah berbaiat," kata Aswin dalam keterangannya Jumat malam (2/8).
Dijelaskan Kombes Aswin, HOK berbaiat kepada ISIS dengan cara
online.
"Baiat dilakukan secara
online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah ISIS," kata Aswin.
Setelah berbaiat, HOK disebut aktif membuka situs berisi propaganda dari jaringan Daulah Islamiyah, sehingga membuat dirinya nekat ingin melakukan aksi bom bunuh diri.
HOK diamankan di Kelurahan Sisir, Batu, Malang, Provinsi Jawa Timur sekitar pukul 19.15 WIB, Rabu (31/7). Ia ditangkap saat hendak melakukan bom bunuh diri menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triacetone Triperoxide) di dua rumah ibadah.
TATP ini merupakan bahan peledak yang kerap digunakan oleh teroris dalam pembuatan bom, dengan daya ledak tinggi atau
high explosive.
Dari tangan HOK, penyidik juga menyita sebuah tas hitam yang berisi ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.
Usai diamankan, kini HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/ 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BERITA TERKAIT: