Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan, saat dugaan pelanggaran pencurian dan pergeseran suara terbukti maka hal itu terkategori sebagai kejahatan tertinggi dalam demokrasi.
"Nah celah kejahatan ini terjadi saat one man one vote. Harusnya satu suara bisa menemukan pemimpin yang amanah, menjadi tercoreng karena pelanggaran pergeseran suara," kata Totok dalam keterangan tertulis yang dikutip
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Rabu (31/7).
Menurutnya, sudah menjadi tugas dan fungsi Bawaslu untuk mencegah, mengawasi dan menindak hal-hal seperti itu. Jajaran Bawaslu perlu menjaga dedikasi dan integritasnya terutama dalam mencegah terjadinya pergeseran suara.
Totok menekankan ini harusnya menjadi kewajiban moral bagi seluruh jajaran Bawaslu, untuk tetap menjaga lingkungan pemilihan dapat berlangsung minim pelanggaran. Dia meminta untuk kerja-kerja dalam tahapan pemilihan, solidaritas antar jajaran pengawas wajib ditingkatkan.
"Kita (jajaran Bawaslu dan Panwaslih) semua ini penjaga dan pejuang demokrasi. Jangan sampai mengorbankan prinsip, ini beban moral bagi kita harusnya," demikian Totok.
BERITA TERKAIT: