Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan Pegi Momentum Evaluasi Polisi Tangani Perkara Vina-Eki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 09 Juli 2024, 18:58 WIB
Putusan Pegi Momentum Evaluasi Polisi Tangani Perkara Vina-Eki
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari/Ist
rmol news logo Putusan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat yang mengabulkan praperadilan dengan membebaskan Pegi Setiawan menjadi pelajaran berharga bagi pihak Kepolisian.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan sejak awal kasus ini sudah menunjukkan berbagai masalah.

Dimulai dari pengakuan penyiksaan terhadap para tersangka yang telah menjadi terpidana, disusul kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang mengarah pada dugaan adanya peradilan sesat.

"Bahkan, penghapusan nama DPO (daftar pencarian orang) semakin mengindikasikan adanya masalah serius dalam proses tersebut," ungkap Taufik lewat keterangan resminya, Selasa (9/7).

Legislator Nasdem itu juga mengkritik penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat pada 2016 tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Menurutnya, hal itu menambah panjang daftar proses hukum yang bermasalah dan memperlihatkan ketidakcermatan dalam penanganan perkara oleh pihak Kepolisian.

"Pihak Kepolisian harus berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti perkara ini," sambung Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem itu.

Dengan putusan praperadilan itu, Taufik berharap akan ada perbaikan dalam strategi penanganan perkara, sehingga dapat memperoleh fakta kebenaran yang terjadi.

“Putusan ini menjadi momentum penting untuk refleksi dan evaluasi terhadap proses hukum yang dijalankan, agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA