Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan sejak awal kasus ini sudah menunjukkan berbagai masalah.
Dimulai dari pengakuan penyiksaan terhadap para tersangka yang telah menjadi terpidana, disusul kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang mengarah pada dugaan adanya peradilan sesat.
"Bahkan, penghapusan nama DPO (daftar pencarian orang) semakin mengindikasikan adanya masalah serius dalam proses tersebut," ungkap Taufik lewat keterangan resminya, Selasa (9/7).
Legislator Nasdem itu juga mengkritik penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat pada 2016 tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Menurutnya, hal itu menambah panjang daftar proses hukum yang bermasalah dan memperlihatkan ketidakcermatan dalam penanganan perkara oleh pihak Kepolisian.
"Pihak Kepolisian harus berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti perkara ini," sambung Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem itu.
Dengan putusan praperadilan itu, Taufik berharap akan ada perbaikan dalam strategi penanganan perkara, sehingga dapat memperoleh fakta kebenaran yang terjadi.
“Putusan ini menjadi momentum penting untuk refleksi dan evaluasi terhadap proses hukum yang dijalankan, agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: