Polda Sumut telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R dan Y. Kedua pelaku terancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman terberat pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pasal ini menjadi pertimbangan Polda Sumut lantaran perbuatan kedua pelaku telah menghilangkan nyawa Rico beserta tiga anggota keluarganya.
"Penyidikan kasus ini kami fokuskan di Pasal 187 KUHP, dan tentu akan kami susulkan dengan bukti lain. Kalau ada hal yang menguatkan, ada penerapan pasal yang lebih berat," kata Kombes Agung di Karo, Sumut, Senin (8/7).
"Kami akan carikan itu, kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku," tambah Kombes Agung.
Penyidik Polda Sumut mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan para saksi serta pengakuan pelaku.
"Kami sudah memverifikasi dan menguji bukti. Kami memastikan dengan bukti ini, dua eksekutor ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Kasus pembakaran rumah Rico menjadi atensi nasional lantaran terjadi setelah korban melakukan kerja jurnalistiknya dengan memberitakan praktik judi di Karo diduga dibekingi sejumlah aparatur negara.
BERITA TERKAIT: