Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi mengungkap, kedua tersangka berinisial R dan Y.
"Saudara R dan Y, keduanya bertindak selaku eksekutor," kata Komjen Agung Setya saat konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7).
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, kedua pelaku terekam CCTV saat menjalankan aksinya membakar rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu dan keluarga di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis malam (27/6).
Bahkan para pelaku sempat melakukan survei di area lokasi. Masih berdasarkan rekaman CCTV, pelaku kemudian memberikan cairan diduga bahan bakar minyak ke rumah korban.
"Menyiram dulu dua botol ini ke rumah korban kemudian dia membakar," kata Agung.
R ditangkap polisi pada Sabtu (6/8), sementara Y diamankan pada Minggu (7/8). Saat ditangkap, keduanya mengakui telah melakukan pembakaran rumah korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, R membeli minyak solar dan pertalite dengan harga Rp130 ribu. R juga menjadi pengemudi kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk menuju dan meninggalkan TKP.
Sementara peran Y sebagai pelaku pembakaran dengan cara menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral berisi solar dan pertalite, serta menyalakan api.
BERITA TERKAIT: