Pengaduan dilakukan tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan dan teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024 terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pengusutan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana yang terjadi di Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).
"Kami baru saja melaporkan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar, oleh Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari satuan reserse Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus selaku pelapor di Mabes Polri.
Lanjut Andrie mengatakan salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen Suharyono yakni menggiring opini publik dalam mencari siapa yang memviralkan kasus kematian Afif.
Seharusnya, Polda Sumatera Barat dan jajaran dapat langsung melakukan investigasi secara mendalam tanpa harus menunggu viral.
Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut dugaan pelanggaran etik lainnya ialah pernyataan Suharyono yang berubah-ubah dalam kasus ini.
Hal ini bisa berdampak pada ketidakpercayaan publik dalam penyelidikan ini.
Di kesempatan lain, Suharyono mempersilahkan bila ada pihak yang melaporkan dirinya ke Propam Polri.
Suharyono siap bertanggung jawab terkait dengan kesaksian dan alat bukti yang ada dalam kasus ini serta yakin penyebab kematian Afif karena melompat ke sungai.
"Silahkan (diadukan). Saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran. Kami bertanggung jawab, bahwa kami yakini berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri sebagaimana ajakannya kepada Adhitya. Bukan dianiaya polisi, itu keyakinan kami," tegas Suharyono kepada wartawan.
BERITA TERKAIT: