Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembunuhan di Duren Sawit Ternyata Libatkan Kakak Beradik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 03 Juli 2024, 08:51 WIB
Pembunuhan di Duren Sawit Ternyata Libatkan Kakak Beradik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist
rmol news logo Pembunuhan seorang ayah oleh remaja putri, KS (17), anak kandung korban, di kawasan Duren Sawit, beberapa waktu lalu, ternyata juga melibatkan PA (26), adik kandung KS.

Kini polisi pun menetapkan kakak-beradik itu sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, S (55), di salah satu toko perabotan di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menariknya, KS sempat meminta kepada penyidik agar adiknya, PA, tak ikut diseret pada kasus itu.

"Memang KS pernah menyampaikan kepada penyidik agar jangan melibatkan adiknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Rabu (3/7).

Namun penyidik tetap berpegang pada fakta peristiwa, dan meyakini PA juga terlibat dalam pembunuhan itu.

"Setelah dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif dan pendekatan oleh penyidik Polwan, akhirnya ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA, usianya 16 tahun, atau adik dari KS, juga terlibat," kata Ade Ary.

PA berperan memukul kepala sang ayah sebanyak dua kali dengan kayu papan cucian, dan KS diduga menusuk dua kali dengan pisau dapur ke tubuh korban.

Kakak beradik itupun dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap S dilakukan saat korban tidur lelap pada Rabu (19/6).

Usai membunuh sang ayah, KS meninggalkan lokasi kejadian, hingga jasad sang ayah ditemukan salah satu pegawainya, Jumat malam (21/6).

Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus itu, dan akhirnya menangkap dua anak kandung korban.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA