Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan, pihaknya tengah mengawasi pelaksanaan putusan sengketa yang dikeluarkan Bawaslu-Bawaslu daerah.
"Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024
Tanggal 28 Juni 2024 Pukul 14.00 WIB sudah kita awasi," ujar Totok kepada RMOL, Jumat (28/6).
Dia menyebutkan secara rinci tindak lanjut di daerah-daerah pemilihan yang terdapat calon perseorangannya, dan mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerahnya.
Totok menyebutkan, terdapat 4 daerah pemilihan yang calon perseorangannya harus menyerahkan perbaikan dokumen ke KPU, sebagaimana hasil penyelesaian sengketa Bawaslu.
Selain itu juga terdapat 14 daerah pemilihan yang memiliki calon kepala daerah perseorangan, yang hasil penyelesaian sengketa proses pencalonannya tengah memasuki tahap verifikasi dokumen perbaikan persyaratan.
Berikut ini rincian daerah-daerahnya:
*Tahap Penyerahan Perbaikan Dokumen*
1. Kab. Bombana - Sepakat Musyawarah Terutup
2. Berau - Sepakat Musyawarh Tertutup
3. Kab. Bogor - Putus Kabul Sebagian
4. Kota Banjar - Sepakat Musyawarah Tertutup
*Tahap Verifikasi Administrasi Perbaikan I*
1. ?Kab. Banggai Laut - proses musyawarah terbuka
2. Kab. Bengkulu Utara - Sepakat Musyawarah tertutup
3. Prov. DKI Jakarta - sepakat
4. Kota Malang - proses musyawarah terbuka
5. Kab. Murung Raya - Musyawarah Tertutup
6. Kab. Halmahera Utara - proses musyawarah terutup
7. ?Kab. Donggala - perbaikan
8. ?Kab. Banggai Kepulauan - registrasi
9. Kab. Takalar - proses musyawarah tertutup
10. Kab. Boalemo - musy tertutup
11. ?Kab. Tojo Una Una - perbaikan
12. Kab. Sikka - perbaikan
13. Kota Binjai - Perbaikan
14. Kab. Teluk Bintuni - Perbaikan.
BERITA TERKAIT: