Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik saat ini tengah berkoordinasi perihal rehabilitasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Senin (24/6).
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Virgoun, lalu PA selaku teman perempuan Virgoun yang ditangkap secara bersamaan, dan B alias BGS selaku penyedia narkotika jenis sabu.
Adapun tujuan asesmen dilakukan terhadap Virgoun guna menentukan langkah rehabilitasi yang bisa diambil untuk musisi tersebut.
“Ini kan lagi dilakukan asesmen, jadi kita tidak secara subjektif menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lalu nanti seperti apa, kami tetap meminta saran, masukan dari asesmen terpadu BNNP, apa yang menjadi rekomendasi tersebutlah yang kita laksanakan,” jelas Syahduddi.
Sebelumnya, Virgoun diamankan di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan, bersama seorang wanita berinisial PA, 20 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Tak berselang lama, penyidik kembali menangkap BGS pemasok narkoba ke Virgoun.
BERITA TERKAIT: