Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan, Eki mengalami banyak luka di tubuhnya.
"Ananda Eki dan ananda Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam," kata kata Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6).
Menurut Sandi, Eki mengalami luka cukup parah, di mana lehernya patah, rahang atas dan rahang bawah juga patah.
"Ada luka terbuka akibat senjata tajam, dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," kata Sandi.
Dari luka tersebut, Eki ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di TKP. Sedangkan Vina saat kejadian dalam kondisi hidup.
Vina dinyatakan meninggal dunia saat berada rumah sakit.
"Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis," kata Sandi.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah memvonis tujuh orang tersangka dengan pidana penjara seumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sementara seorang anak di bawah umur berinisial STA divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Namun belakangan ada sosok baru bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang dijadikan tersangka.
BERITA TERKAIT: