WYD mencuri satu pak baterai Lithium 48V/100A dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis pagi (30/5).
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, WHD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Sabtu (15/6), pukul 02.00 WIB.
"Dari 14 unit baterai yang dicuri WYD, 2 unit ada padanya, sementara 12 lainnya sudah laku terjual," kata AKP Nikolas dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (19/6).
Dalam beraksi, WYD berkomplot dengan dua pelaku lainnya yang masih buron.
Menurutnya, modus operandi WYD yaitu dengan merusak pagar dan gembok pengunci tempat baterai disimpan.
"Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk meringsek masuk ke menara Telkom," kata AKP Nikolas.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, PNS asal Bandar Jaya itu juga terlibat empat kasus pidana yang dilakukan di wilayah hukum Lampung Tengah.
Keempat kasus tersebut tercatat dalam tiga laporan di Polsek Gunung Sugih, dan satu laporan di Polsek Trimurjo.
"Keempat kasus tindak pidana WYD dilakukan sepanjang April hingga Mei ini," kata AKP Nikolas.
Atas perbuatannya, WYD dijerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan JLY (26) seorang wiraswasta asal kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
JLY merupakan penadah barang hasil curian dari WYD. JLY ikut diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk JLY dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkas Nikolas.
BERITA TERKAIT: