“Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, tetapi kami menyatakan bahwa konflik sangat dekat, konfliknya dengan lingkungan terdekat. Masyarakat akan memilih pemimpin terbaiknya di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka, sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elite, tetapi juga konflik di daerah itu,” kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, di Jakarta, Rabu (12/6).
Terlebih lagi, definisi undang-undang, pemilu, dan pemilihan itu masih terdapat perbedaan. Di mana masyarakat bisa bicara soal dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, untuk calon gubernur, bupati, dan wali kota di Undang-Undang Pemilu.
"Tetapi yang berbeda adalah di Undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah, ini yang perlu digarisbawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat,” paparnya.
Selain itu, ada satu poin yang sering ditanyakan mengenai definisi kampanye dalam Undang-undang kepala daerah.
“Kalau di Undang-undang Pemilu definisi kampanye sudah lebih detail, unsurnya dijelaskan, citra dirinya termuat. Tetapi definisi kampanye dalam UU Kepala Daerah, justru tidak mendetailkan soal unsur, siapa saja yang akan bisa dikenai objek kampanye. Seperti apa yang kemudian dilarang, dan berkenaan dengan citra diri itu tidak ada, karena definisi sangat umum, kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, calon gubernur, calon wakil gubernur,” papar Lolly.
Untuk itu Bawaslu mencoba mengidentifikasi pasal apa saja yang berpotensi menjadi pasal karet. Termasuk pasal mana saja yang berpotensi tidak bisa dieksekusi, hingga pasal mana saja yang akan berhadapan dengan sesama penyelenggara.
"Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya ada konteks penyelenggaraan, ada konteks kontestasinya, dan ada konteks partisipasinya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: