Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan, awalnya AS ditangkap dalam kasus pornografi anak. Dari situ penyidik Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengembangkan kasusnya, dan terungkap tersangka sudah membuat 280 website bermuatan pornografi.
“Ada 26.000 konten video asusila, dan 3.000 di antaranya pornografi anak di bawah umur,” jelas Dirmanto, di Mapolda Jatim, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (7/6).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengatakan, tersangka AS membuat website secara otodidak.
“Dia mendapat video dan dilakukan editing, posting, lalu mengunggahnya melalui link (situs porno yang dia buat),” katanya.
Dari upload video porno, lanjut luthfie, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar 6.000 Dolar AS atau lebih dari Rp97 juta tiap bulan, didapat dari iklan populer website.
Lutfie merinci, website milik tersangka per harinya mendapat 1.000 kali klik dan mendapat keuntungan 0,7 Dolar AS. Sedangkan total statistik kunjungan, sekitar 141 juta orang sudah mengunjungi website itu.
“Dapat dari iklan top up under, yang otomatis muncul saat diklik. Total pengunjung per halaman sekitar 1 miliar jumlah klik (sejak 2020),” katanya.
BERITA TERKAIT: