Kedua pelaku menjalankan tugas dengan modus mengaku kenal dengan bos toko. Lalu mereka menukar uang receh dengan nilai yang diklaim mencapai jutaan rupiah disertai dengan nada ancaman .
Pengancaman itu membuat korban takut dan tidak memeriksa uang yang akan ditukar.
Kepada penjaga toko, pelaku meminta uang ditukar cepat dengan jumlah uang sebesar Rp2,5 juta.
"Jadi ditukarkan itu, udah katanya cepat. Aku kenal sama bosmu, ini jumlahnya Rp2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat meniru percakapan pelaku saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/6)
Namun, setelah diperiksa, uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang disebutkan oleh pelaku.
Korban hanya memberikan uang sebesar Rp1,1 juta yang ada di laci kasir pada saat itu. Sementara, pelaku pergi, korban menghitung ulang dan menemukan bahwa uang tersebut hanya berjumlah Rp400 ribu.
Alhasil, aksi 2 penipu cukup meresahkan warga di sekitar Palmerah.
Usai ditangkap, pelaku sekarang ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: