Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Asyik Main Judi Online di Warkop, Seorang Pria Diringkus Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 03 Juni 2024, 03:31 WIB
Asyik Main Judi Online di Warkop, Seorang Pria Diringkus Polisi
Pelaku judi online Muhammad Maulana (32) saat dibawa ke Kantor Polsek Karanggeneng, Lamongan/Ist
rmol news logo Jajaran unit Reskrim Polsek Karanggeneng menciduk seorang pria asal Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan yang kedapatan melakukan judi online berjenis slot di sebuah warung kopi pada Sabtu (1/6).

Saat diamankan, Muhammad Maulana (32) tak bisa berkelit, lantaran saat diciduk polisi, dia kedapatan tengah asik menjalankan judi online melalui gadget miliknya di warkop area simpang tiga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.

"Saat kami amankan, pelaku tengah asik bermain judi online melalui ponsel pintarnya," jelas Kapolsek Karangganeng, Kompol Yuli Endarwati dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu, (2/6).

Kompol Yuli mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang tiap hari bermain judi online di warung tersebut.

Melalui informasi yang didapat, pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku. Saat diperiksa, dalam ponsel android miliknya memang terdapat aplikasi judi online yang dioperasikan dengan saldo akhir Rp400 ribu.

"Dari keterangan pelaku, setiap hari dia ngopi sambil bermain judi online berjenis slot di warkop situ," terang Kompol Yuli.

Akibat tindak pidana yang ia perbuat, kini pelaku harus berhadapan dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE dan atau 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun masa kurungan dan denda paling banyak Rp1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA