"Anggota yang pengguna kan sama kayak masyarakat biasa, dia melanggar disiplin diproses. Kalau pengguna, dia kita rehab," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (21/5).
Proses rehabilitasi dilakukan karena keempat oknum dikategorikan sebagai pengguna.
Meski direhab, ke empat oknum anggota juga tetap mendapat hukum kode etik dari Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Bidpropam," kata Hengki.
Seperti diketahui bersama, satu dari lima oknum polisi ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Satu diantaranya dibebaskan karena hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan negatif narkoba.
BERITA TERKAIT: