Lima tersangka terdiri dari dua orang warga negara Nigeria bernama Christian Okonkwo (CO) alias O dan berinisial EJA (37), dan 3 orang warga negara Indonesia berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (49).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus manipulasi data atau
business email compromise ini dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan email palsu dan juga memanfaatkan informasi.
Data komunikasi ini bermula dari laporan kepolisian Singapura kepada atase kepolisian Indonesia.
Dalam kasus ini, perusahaan yang terlibat adalah Kingsford Huray Development Ltd yang berkantor di Singapura.
Seharusnya, Kingsford melakukan transfer dana ke PT Huttons Asia Internasional. Namun ternyata email yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik PT Huttons.
“Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Pelaku juga mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat dan berada di Indonesia melalui salah satu bank.
"Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar,” jelasnya.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU 3/2011 tentang transfer dana, dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Saat konferensi pers, penyidik turut menampilkan uang tunai sebanyak Rp32 miliar dalam pecahan Rp100 ribu.
BERITA TERKAIT: