Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam rangkaian operasi tersebut tim penindakan KPK juga berupaya mengamankan sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran uang dari proyek-proyek yang dikerjakan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Budi Prasetyo menjelaskan, selain Fadia, tim KPK juga mencari anak serta suami Fadia untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan perusahaan tersebut.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan perkara di Pekalongan, pada saat itu tim memang mencari sejumlah pihak, di antaranya adalah anak dan suami dari tersangka FAR," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, anak Fadia yang bernama Muhammad Sabiq Ashraff akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari perusahaan itu kepada Fadia dan anggota keluarganya.
"Karena diduga dari pelaksanaan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, setelah uang itu masuk dari dinas atau dari perangkat daerah itu masuk ke pengelolaan PT RNB ini," terang Budi.
Ia menambahkan, dana tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar tenaga outsourcing, tetapi juga diduga dibagikan kepada keluarga bupati dan pihak terkait lainnya.
"Kemudian atas kendali penuh Bupati, uang ini selain untuk pembayaran para pegawai outsourcing juga dibagikan kepada suami, anak, kemudian direktur PT RNB saat itu, kemudian juga untuk Bupati itu sendiri," jelas Budi.
Budi menegaskan, dalam waktu 1x24 jam setelah OTT, KPK memang membutuhkan banyak keterangan dari para pihak untuk mengurai konstruksi perkara tersebut.
"Sehingga memang dalam 1x24 jam tersebut kami membutuhkan banyak keterangan dari para pihak yang bisa menerangkan soal itu," pungkas Budi.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.
Perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.
KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.
Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.
Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.
Perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai, sehingga PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.
Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat mendominasi proyek dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.
Selama periode 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.
Sementara sisanya sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait.
Dalam pembagian tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.
Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh staf yang terlibat.
BERITA TERKAIT: