Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Amankan 5 Pelaku Pemasang Jerat Babi Tewaskan Ibu Muda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 26 April 2024, 11:28 WIB
Polisi Amankan 5 Pelaku Pemasang Jerat Babi Tewaskan Ibu Muda
Polres Lampung Barat mengamankan lima pelaku pemasang perangkap babi hutan/Ist
rmol news logo Polres Lampung Barat mengamankan lima pelaku pemasang perangkap babi hutan di area perkebunan kopi Pekon Lombok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Perangkap berupa kawat dialiri arus listrik tersebut diketahui memakan korban jiwa seorang ibu rumah tangga (IRT) Ida Safarila inisial (28) warga Panaragan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kelima pelaku inisial H (21), YP (28), SM (59), FX (51), dan AJ (53). Mereka merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

"Iya, dari laporan Polres Lampung Barat sampai saat ini ada 5 orang telah diamankan. Mereka diduga memasang kabel disangkutkan ke kawat dialiri listrik, hingga terkena korban Ida Safarila," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (26/4).

Menurut Umi, lima pelaku pemasang perangkap babi tersebut kini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas Polres Lampung Barat.

"Masih diperiksa, untuk status hukumnya masih terperiksa sebagai saksi belum ditetapkan tersangka," kata Umi.

Dalam persangkaan perbuatannya, Umi menyampaikan, para pelaku diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP,  dikarenakan kesalahan atau kealpaannya telah menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," kata Umi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku ini mengakui telah memasang jerat listrik serupa sudah beberapa kali. Tujuannya, untuk memberantas hama babi di area perkebunan tersebut.

Lebih lanjut petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit genset, 1 unit terapo, 5 tas, hingga alat-alat listrik kawat.

"Selain para pelaku, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," pungkas Umi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA