Catat, Sengketa Pilpres Diputus 22 April

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 15 April 2024, 19:35 WIB
Catat, Sengketa Pilpres Diputus 22 April
Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak lagi mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Jurubicara MK, Fajar Laksono menuturkan, besok, Selasa (16/4), MK mengagendakan sidang pembacaan kesimpulan.

"Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan. Sidang tinggal pengucapan putusan. Sesuai yang disampaikan di persidangan: Selasa 16 April pukul 16.00 (pembacaan kesimpulan)," ucap Fajar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4).

Terkait amar putusan sengketa Pilpres 2024, majelis hakim MK akan membacakannya pada Senin pekan depan (22/4).

"Sejauh ini (sidang putusan) masih 22 April (2024(). Belum ada perubahan untuk agenda itu. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," tutupnya. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AGUS DWI
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA