Bahkan M memaksa korban untuk mentransferkan uang ketika berada dalam mobil.
"Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya dibulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakbar, Senin (1/4).
Beruntung, korban yang memesan taksi online pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.50 WIB dari Mall Neo Soho Tanjung Duren Jakarta Barat menuju Apartemen Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat berhasil melawan.
Adapun modus operandi pelaku dengan mengarahkan laju mobil menjauh dari lokasi tujuan.
“Saat itu, korban curiga dengan arah perjalanan dan meminta penjelasan, ‘Pak ini kenapa masuk ke dalam Tol’ kata korban kemudian dijawab sama pelaku ‘Saya cuman ikutin maps aja’,” ucap Syahduddi menirukan pelaku.
Di situlah, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta rupiah.
Usai kabur dan kasusnya viral di media sosial, pelaku melarikan diri. Kini pelaku telah dibekuk petugas dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 368 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
BERITA TERKAIT: